Bripda MNF juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak dua kali, dengan ancaman akan menyebarkan video korban tanpa pakaian jika keinginannya ditolak.
Saat ini, penyidik Polres Bone masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, Bripda MNF juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian.
“Selain menjalani proses hukum pidana, tersangka juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, tersangka berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone,” pungkas Rayendra.
