Indeks

Bunuh Jurnalis Juwita Secara Terencana, Oknum TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Sidang kasus pembunuhan terhadap jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (28), kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Medan, Rabu (4/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, oditur militer menuntut terdakwa Jumran oknum prajurit TNI Angkatan Laut dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas kemiliteran.

“Tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban secara sadis dan terencana, namun juga mencoreng kehormatan institusi TNI AL,” tegas Letkol Chk Sunandi, Oditur Militer dalam pembacaan tuntutannya.

Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa menggadaikan BPKB motornya demi mendanai rencana keji tersebut.

Ia bahkan memalsukan kehadirannya di markas dengan menitipkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada rekan seangkatannya, dan menggunakan identitas palsu saat memesan tiket pesawat.

“Dijatuhi hukuman pidana pokok berupa penjara seumur hidup, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Laut,” lanjut Sunandi di hadapan majelis hakim.

  • Bagikan
Exit mobile version