Indeks

Caleg Terpilih Sidimpuan Tiga Kali Terjerat Hukum, Kini Terancam Gagal Dilantik

  • Bagikan

Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 2777/SK/HK/11/2023/PN Psp, tanggal 2 November 2023, menyebutkan bahwa BS tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 3 bulan 15 hari.

Namun, dengan adanya putusan pengadilan dan surat DPO yang menunjukkan keterlibatan BS dalam kejahatan berulang, seharusnya BS tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota legislatif.

KPU Padangsidimpuan sebagai penyelenggara pemilu hanya menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara keputusan akhir mengenai pelantikan BS menjadi sorotan banyak pihak.

Kini, masyarakat menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai nasib BS. Apakah seorang caleg dengan rekam jejak hukum yang bermasalah layak untuk dilantik sebagai wakil rakyat? Sidimpuan menunggu jawaban.

  • Bagikan
Exit mobile version