Indeks

Gugat UU TNI, Prajurit Diminta Mundur Kalau Punya Jabatan Sipil, Begini Alasan!

  • Bagikan

Prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dianggap bisa mengancam prinsip negara hukum yang berlandaskan pada supremasi sipil dan checks and balances.

Pemohon juga menyoroti potensi terjadinya dwifungsi militer yang bisa merusak tatanan negara hukum, serta menimbulkan kebingungannya jika prajurit TNI tersandung kasus hukum.

Gugatan ini bertujuan agar Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang dinilai ambigu dan berisiko merusak sistem hukum negara dapat dibatalkan atau direvisi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mengubah frasa pasal tersebut agar lebih mencerminkan prinsip negara hukum yang adil, jelas, dan konsisten.

  • Bagikan
Exit mobile version