Indeks

JPU Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan tuntutan kepada SYL ialah Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung. Sekadar informasi, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020- 2023.

  • Bagikan
Exit mobile version