“JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah,” ungkap Edward.
Setelah proses penyelidikan, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.
“Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap, maka pada hari Rabu, 7 Mei 2025 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” pungkasnya.
