PADANGSIDIMPUAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan minta kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan segera hadir dan klarifikasi terkait polemik pada Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023, Minggu (23/7/2023).
Polemik dugaan penyelundupan pasal di dalam Perda Pilkades Kota Padangsidimpuan memunculkan tanda tanya. Diketahui, Pilkades yang rencananya digelar serentak pada Agustus mendatang terancam ditunda.
Noni Paisah, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Dapil 2 meminta agar Kadis PMD Kota Padangsidimpuan segera menghadiri rapat kerja kembali di ruangan Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Ini Kadis PMD sudah diundang namun tak hadir tanpa alasan yang jelas. Diluaran beliau cerita pilkades dilaksanakan bulan Agustus ini,” ungkapnya.
Padahal, dia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades tersebut masih menuai polemik. Sebab, isi Perda belum sesuai dengan apa yang telah dibahas sebelumnya.
“Dasar hukum Perda Pilkades no 1 tahun 2023 sendiri masih jadi polemik. Jangan sampai pilkades ini bermasalah, yang rugi kita semuanya,” ucap Noni yang juga Pimpinan Komisi I DPRD Sidimpuan.
Sebelumnya, DPRD Kota Padangsidimpuan meminta sosialisasi Perda no 1 tahun 2023 Tentang Perubahan Perda No 2 2016 Terkait (Pilkades) yang dilaksanakan Dinas PMD agar ditunda. Lantaran, adanya ketidaksinkronan antara hasil rapat paripurna pansus pilkades dengan perda tersebut.
