PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan bongkar kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/5/2023).
Pembangunan IPAL Domestik ini merupakan proyek di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 dengan menelan anggaran senilai Rp1.350.000.000. Penyelidikan terhadap proyek tersebut berdasarkan surat Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan Nomor: PRINT-07/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega menyebutkan, pada Rabu (24/5/2023) pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya kerugian negara pada kegiatan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dimana diduga ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp414.100.000,” kata Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega kepada wartawan.
Hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidikan, kata Yunius, disimpulkan bahwa adanya peristiwa tindak pidana dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga dengan demikian Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Nomor: PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023,” ungkapnya.
