Samsul juga diketahui mengajukan permohonan pemasangan listrik PLN untuk mengoperasikan fasilitas yang ia bangun di atas lahan tersebut. Fakta ini semakin memperkuat bukti bahwa terdakwa dengan sengaja menguasai lahan perkebunan tanpa izin yang sah.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Samsul telah melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan dan penguasaan lahan perkebunan. Hukuman ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh ormas berpengaruh di Sumatera Utara. Pihak PTPN II berharap keputusan ini memberikan keadilan sekaligus perlindungan hukum terhadap aset negara yang menjadi tanggung jawab mereka.
