Selama menjabat sebagai PNS sejak 2019 hingga April 2024, Gultom menikmati gaji, penghasilan, dan honorarium yang didapat sebagai pegawai negeri.
Tindakannya menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 278.192.948, berdasarkan audit yang dilakukan tim independen.
Gultom dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.
