PADANG LAWAS UTARA-Diduga mencuri, 2 orang warga asal Kota Padangsidimpuan dan Padang Lawas Utara, ditangkap polisi di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak. Rabu (20/7/2022).
Ke-2 pelaku berinisial ASR (46), warga Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sedangkan JH (27), asal Desa Rampa Jae, Kecamatan Padang Bolak, KabupatenPadang Lawas Utara.
Dari tangan ke dua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 1 mainan kalung berbentuk 35 biji berlian, 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi dengan Kap body warna hitam dan list m, 1 Handphone warna cream, 1 handphone model lipat warna hitam dan 1 handphone model senter warna hitam.
“Mereka ditangkap karena adanya dugaan pencurian di rumah pelapor atas nama Wali Ulum Harahap, warga Lingkungan VII, Kelurahan Pasar Gunung Tua Kec,”ujar Kapolsek Padang Bolak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zulfikar kepada wartawan.
