PADANGSIDIMPUAN-Dua orang terduga pelaku penganiayaan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap petugas kepolisian.
Kedua pelaku berinisial AP (33) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V dan IDSSL (34) warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Wek V, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap YMRH (21) warga Jalan Teuku Umar, Gang Utama, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Berdasarkan laporan yang masuk pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 20.30 WIB, ditandai dengan adanya laporan nomor : LP / B/ 183 / V / 2022 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Tim Sat Reskrim Kota Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno mengatakan mendapat informasi tersebut Tim Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan langsung bergerak menuju tempat kedua pelaku dan mengamankan dua orang laki-laki dewasa.
