Indeks

“Tenteng” Ganja 3 Bal, Pria 27 Tahun Asal Padangsidimpuan Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Tim Khusus (Timsus) Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering. Terbukti, Senin (18/7/2022) sore, petugas membekuk pria berinisial ARH warga Jalan BM Muda Harahap, Kota Padangsidimpuan dengan barang bukti ganja sebanyak 3 bal.

Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (20/7/2022) siang menyebutkan, penangkapan pria berusia 27 tahun ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Memdapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di Simpang Abdi Negara, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dengan memegang tas berdiri tepat di samping sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Melihat hal itu, petugas langsung mendatangi dan langsung menangkap pria yang akhirnya diketahui berinisial ARH.

  • Bagikan
Exit mobile version