Indeks

Komitmen Polri, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Segera Hadir di Setiap Polsek

  • Bagikan

LENSAKINI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan rencana untuk membentuk Unit Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di tingkat kepolisian sektor (Polsek).

Rencana ini diungkapkan oleh Komisaris Besari Benny Iskandar, Kepala Bagian Kebijakan Umum Biro Kebijakan dan Strategi Stamarena Polri, dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Oktober 2024.

Benny menjelaskan bahwa pembentukan unit-unit ini merupakan langkah strategis Polri untuk memperluas akses perlindungan bagi perempuan dan anak.

Dengan keberadaan unit PPA dan PPO di setiap Polsek, diharapkan pihak kepolisian dapat lebih responsif dan dekat dengan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, terutama di lingkup terkecil seperti desa dan kecamatan.

Menurut Benny, rencana ini masih dalam tahap wacana dan memerlukan perencanaan yang matang serta dukungan dari kementerian dan lembaga terkait. Ia menekankan pentingnya aspek teknis, termasuk keamanan anggota Polwan (polisi wanita) yang akan bertugas di daerah-daerah terpencil.

“Ketika kita menempatkan anggota kita di Polsek, terutama di lokasi yang jauh di perbatasan, keamanan dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas,” ujarnya.

  • Bagikan