Indeks

Modus Bimbingan Akademik, Guru Besar UGM Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi

  • Bagikan

Komite menyimpulkan bahwa Edy terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan Pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Sanksi pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UGM nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, tertanggal 20 Januari 2025.

“Kalau (status) dosennya, Ibu Rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK Rektor. Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS, dan juga ingat guru besar itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah,” jelas Andi.

Pihak UGM juga telah membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian, dan hasilnya akan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

  • Bagikan
Exit mobile version