Penangkapan ini mengikuti laporan yang diajukan oleh Bodhiya Vimala ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Vimala menyebut bahwa ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok massa yang diduga pendukung SYL.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan terhadap keduanya,” tambah Ade Ary.
Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pasti dari tindakan kekerasan tersebut.
