PADANGSIDIMPUAN-Seorang warga Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap aparat Polres Padangsidimpuan.
Tersangka yang berinisial AML ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (19/12/2020) menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di kawasan Jalan Pangulu Mara Alam, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat 2 orang laki laki berboncengan dengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Alhasil, petugas langsung menghentikan laju sepeda motor tersebut.
Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor tersebut dapat melarikan diri. Sedangkan rekannya yang belakangan diketahui AML berhasil diamankan petugas.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tersangka menggenggam sebuah 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram. Kepada petugas, AML mengaku barang haram tersebut baru dibelinya dan hendak di konsumsi.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kkiita amankan di mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya singkat.
(UA)
