Dalam kondisi demikian, domba yang berumur enam bulan sampai satu tahun diperbolehkan untuk dikurbankan.
Ketentuan ini menunjukkan betapa ajaran Islam selalu mengedepankan keseimbangan antara ketelitian dan kemudahan.
Ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang menjalankannya sesuai tuntunan syariat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
