PADANGSIDIMPUAN- Sebaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merilis 16 indikator kesejahteraan sosial, salah satunya penggunaan fasilitas tempat buang air besar atau jamban.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 8/HUK/2019 tentang data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu tahun 2019 serta sesuai data yang di rilis dari laman DTKS, dari 10.464 rumah tangga di Kota Padangsidimpuan hanya 3.647 atau 34,85% yang memiliki jamban dengan status milik sendiri.
Sementara rumah tangga yang memiliki jamban bersama/umum hanya berada diangka 2.893 atau 27,64% dan tidak memiliki jamban sebanyak 3.924 rumah tangga atau 37,5%.
Pemerhati sosial sekaligus akademisi Syawaludin Hasibuan, MSI mengatakan sebaiknya Pemko Padangsidimpuan melalui instansi terkait agar memiliki perencanaan serta database yang kuat terkait kesejahteraan sosial.
“Dasarnya adalah perencanaan dan database, persoalan jamban juga berbicara rumah tidak layak huni (RTLH). Harus ada database real tentang RTLH di Padangsidimpuan,” jelas Syawal kepada Lensakini.com Kamis (12/11/2020)
Pembangunan berbasis perencanaan, lanjutnya, merupakan pembangunan yang tepat sasaran dan pemerataan, program ini tidak boleh di politisir, harus diberikan kepada ahlinya.
“Misalnya bedah rumah, harus diseriusi dan tepat sasaran. Sebab sarana air bersih dan akses sanitasi merupakan hajat hidup orang banyak,” tandasnya. (ZN)
