Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga menjadi sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi.
Ade Juwita juga mengingatkan masyarakat dan aparat hukum akan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang memberikan ketentuan pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” tambahnya.
KOHATI Cabang Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini, hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Mereka juga menyerukan agar Polres Padangsidimpuan memberikan pelayanan prioritas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
