Polda Metro Jaya secara terpisah meminta masyarakat mengawasi polisi nakal yang meminta pungutan liar (pungli) atau uang damai saat melakukan tilang manual. Jika menemukan hal seperti itu masyarakat dipersilakan melapor untuk ditindaklanjuti.
“Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latif menyadari pemberlakuan lagi tilang manual bakal mempertemukan petugas dan pelanggar yang dapat menimbulkan kekhawatiran atas pelanggaran. Menurutnya hal ini perlu pengawasan termasuk dari masyarakat di lapangan.
“Makanya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ujarnya.
Cara melaporkan aksi pungli bisa ke nomor pengaduan 0821-7760-6060 (WhatsApp).
Nomor itu merupakan layanan pengaduan yang baru saja diluncurkan Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan layanan ini untuk memberi ruang bagi masyarakat yang sedang terlibat perkara dan ingin mengeluh serta meminta kepastian hukum.
