Indeks

Larang Razia, Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

  • Bagikan

JAKARTA- Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Kendati begitu, Polri melarang anggotanya menggelar razia di lapangan karena khawatir ada anggotanya yang melakukan penyimpangan saat razia digelar.

Dikutip dari laman CNNIndonesia, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kebijakan ini berlaku lagi karena pelanggaran lalu lintas justru meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beberapa hari lalu.

Sandi menegaskan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

Tilang manual diberlakukan lagi merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Dalam ketentuan itu, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, yakni; berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.

  • Bagikan
Exit mobile version