Indeks

Tertangkap Basah, Pasangan Gay di Aceh Jalani Hukuman Cambuk Puluhan Kali

  • Bagikan

Sama seperti Apis, Delmaza juga menjalani eksekusi secara bertahap sebelum akhirnya dibawa ke tempat istirahat dengan pengawalan ketat.

Kasus ini bermula saat kedua pria tersebut tertangkap basah oleh warga di sebuah kamar indekos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Mereka disebut sedang berhubungan badan ketika seorang warga mendobrak pintu kamar.

Peristiwa ini kemudian berlanjut ke proses hukum di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, yang akhirnya menjatuhkan vonis cambuk sebagai hukuman sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Eksekusi ini menjadi bagian dari penerapan hukum syariah di Aceh, yang terus ditegakkan terhadap pelanggaran moral dan kesusilaan di wilayah tersebut.

  • Bagikan
Exit mobile version