BANDA ACEH (LENSAKINI) – Dua pria di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau liwath, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh. Eksekusi cambuk dilakukan di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, pada Kamis (27/2/2025).
Dalam pantauan detikSumut, terpidana Apis Irawan menjadi orang pertama yang menjalani hukuman. Mengenakan baju putih, ia berdiri di lokasi yang telah ditentukan, sebelum akhirnya algojo diberikan rotan untuk memulai eksekusi.
Proses cambuk dilakukan secara bertahap, dengan setiap 10 kali pukulan dihentikan sementara, memberi kesempatan bagi terpidana untuk mendapat air minum dan pemeriksaan medis.
Apis awalnya dijatuhi hukuman 85 kali cambukan, tetapi karena telah menjalani tiga bulan masa tahanan, hukumannya dikurangi menjadi 82 kali. Setelah eksekusi selesai, ia harus dipapah oleh polisi syariah ke tempat istirahat.
Terpidana kedua, Delmaza Ahmad, kemudian menjalani hukuman serupa dengan 77 kali cambukan, dikurangi dari vonis awal 80 kali karena masa tahanan yang telah dijalani.
