“Para Kades harus aktif, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, para Kepala Desa membuat program-program pengentasan warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting,” terang Ardan
Selain itu, Ardan juga berharap setiap Kepala Desa agar dapat menjaga netralitas dan kondusifitas di desa masing-masing di Pilkada mendatang.

“Saya berharap agar setiap Kades agar dapat menjaga netralitas di Desanya masing-masing dan ikut membantu pelaksanaan Pemilukada berjalan sukses aman dan lancar,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nirwan Harahap menyampaikan, penambahan masa jabatan kades ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Seperti diketahui, setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
“Dengan ini masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun,” jelas Nirwan.
Ditambahkan Nirwan, dari 303 desa yang ada di Padanglawas, hari ini yang diberikan SK Perpanjangan hanya 296 kepala desa. Ada 7 desa yang belum menerima SK Perpanjangan.
“Karena kades yang 7 itu, masih dijabat Pj Kades (Penjabat Kades),” jelasnya. (Dego Naibaho).



















