Masih dari laman Kompas.com, dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:
1. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
2. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
3. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
5. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, Pasal 59 ayat (3) UU Ormas mengatur dua larangan, yakni sebagai berikut:
1. Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2. Mengumpulkan dana untuk partai politik.
Terakhi,r dalam Pasal 59 ayat (4), ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sanksi Pembubaran Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 UU Ormas. Salah satunya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.
Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas, yakni:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian bantuan dan/atau hibah;
3. penghentian sementara kegiatan;
4. dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan
5. status badan hukum.













