Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU- XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokwi) tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.






Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU- XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokwi) tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.





