Asyik Guncang Dadu, Tiga Sekawan Diciduk Polisi di Pasar Simarpinggan Tapsel

  • Bagikan

Menurut Ipda Bambang, penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Tapanuli Selatan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dari praktik perjudian yang merusak moral serta mengganggu ketenangan warga.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian. Pasar seharusnya jadi tempat masyarakat mencari nafkah, bukan ajang mengadu nasib lewat dadu,” tegasnya.

Para pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Aksi cepat Tim Opsnal ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang selama ini merasa resah dengan kegiatan judi di kawasan pasar tersebut. Warga berharap tindakan tegas seperti ini terus dilakukan agar wilayah mereka benar-benar bersih dari penyakit masyarakat.

“Langkah cepat ini adalah wujud komitmen kita untuk menjaga wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutup Ipda Bambang.

  • Bagikan