Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

  • Bagikan
Foto Sahlan Ginting (baju biru) bersama dengan tim kuasa hukumnya (foto/lensakini.id)

Menurut dia, laporan tersebut dinilai berpotensi merugikan nama baik kliennya tanpa dasar hukum yang kuat.

Selain menyampaikan keberatan, Syahlan Ginting melalui penasihat hukumnya juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak yang telah melaporkannya ke kepolisian.

“Kami sedang mengkaji langkah hukum selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada laporan balik atas dugaan laporan yang tidak berdasar,” pungkas Reza.

  • Bagikan