TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Rencana transaksi narkotika jenis sabu dengan sistem cash on delivery atau COD digagalkan personel Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan pada Selasa malam, (10/2/26).
Seorang pria berinisial AS, 31 tahun, diamankan saat hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada calon pembeli yang berada di areal TPU Jalan Lintas Sipirok-Tarutung, Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok.
Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait adanya rencana transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Barang bukti satu plastik klip berisi sabu ditemukan dalam penguasaannya yang hendak dijual dengan harga Rp100 ribu,” ujar AKP Aswin Manurung.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Sipirok Godang.













