Tersangka langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Sipirok sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.













