PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaga Dapur MBG.
Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya mengatakan pengawasan program MBG harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga aparat penegak hukum.

Sonny menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah membangun sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kejaksaan Agung telah membangun sistem pengawasan dengan aplikasi Jaga Dapur MBG untuk langkah pencegahan yang efektif,” katanya.
Sonny menjelaskan seluruh penerima manfaat mulai dari anak-anak, balita, ibu hamil hingga ibu menyusui dapat melaporkan pelaksanaan SPPG melalui sistem tersebut.

Ia juga menegaskan seluruh mitra yang tercatat sebanyak 26.126 SPPG di Indonesia tidak diperbolehkan melakukan praktik mark up maupun menurunkan kualitas makanan.
“Sosialisasi pengawasan bersama Kejaksaan Agung dimulai dari Tuban dan Bojonegoro, Jawa Timur adanya sistem tersebut. Apabila ada penyimpangan dan kurangnya yang melaporkan para penerima manfaat,” jelasnya.
Sementara itu, Rusydi Nasution yang merupakan pimpinan DPRD Padangsidimpuan menilai pengawasan terhadap program MBG harus dijalankan secara serius oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk satgas yang telah dibentuk.



















