Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti celana panjang warna hitam, baju lengan panjang warna hitam putih, 1 celana panjang warna pink muda, 1 baju lengan panjang berwarna hijau.
Selanjutnya, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa, senglet warna putih bergambar gajah, dan satu celana dalam berwarna cream.
“Tersangka sudah melanggar pasal 418 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 12 tahun, atau 415 huruf B KUHP dengan ancaman kurungan selama 15 tahun,”ujar Kapolres.













