Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu di saku baju dan dompet, sementara satu paket lainnya ditemukan tepat di bawah telapak kaki pelaku yang diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.
“Ditemukan empat paket plastik klip berisi sabu seberat total 6,05 gram. Semua barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AAH (dalam penyelidikan) untuk dijual kembali secara eceran di wilayah Simangambat.
Kapolres Tapsel menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tegas mantan Kapolres Tanjung Balai ini.













