Demi Lahan, Tiga Petani di Palas Tega Bacok dan Tombak Tetangga hingga Kritis

  • Bagikan

Pelaku Serahkan Diri

Setelah kejadian itu, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Barumun Tengah. Polisi segera memburu pelaku, tetapi pada Jumat (6/12/2024) malam, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek.

“Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Arwansyah.

Latar Belakang Konflik

Iptu Arwansyah menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh perselisihan klaim lahan antara korban dan pelaku. Kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan atas lahan kebun di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

  • Bagikan