PADANGSIDIMPUAN-Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang kurir narkoba jenis ganja di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (19/1).
Kedua kurir tersebut masing-masing berinisial AD (43) dan IN (40). Mereka merupakan warga Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 kantong plastik warna putih berisikan narkotika golongan I jenis hanja dengan bruto 290 gram.
Selanjutnya, 1 bal narkotika golongan I jenis ganja berat bruto 1000 gram,
1 kantong plastik warna putih berisikan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak bruto 490 gram. 1 plastik biru berisikan 14 paket narkotika golongan I jenis ganja bruto 60 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 1 koper warna coklat dan 1 tas ransel.” Kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan.
Penangkapan dua orang kurir ganja tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang kurir narkoba hendak transaksi di lokasi kejadian.













