Dipicu Sakit Hati, Remaja Lulusan SMK di Lamongan Tewaskan Istri Orang Usai Bercinta

  • Bagikan

Setelah berhubungan badan dengan Murni, Roberto kemudian menyerang korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepalanya ke batang pohon jati hingga tewas.

Tidak puas hanya dengan menghilangkan nyawa Murni, Roberto juga merampas cincin, anting emas, dan handphone milik korban sebelum melarikan diri dengan motor milik Murni.

Mayat Murni ditemukan keesokan paginya oleh warga setempat, dan polisi segera meringkus Roberto yang sempat berusaha melarikan diri.

Kini, Roberto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan, Roberto dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun.

  • Bagikan