Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan melakukan penetapan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 200301 tahun anggaran (TA) 2023.
Ketiga tersangka tersebut antara lain adalah, AL selaku Direktur CV RA (Penyedia Jasa Konstruksi). Kemudian, AMH selaku Konsultan Pengawas. Dan terakhir, E selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).













