Ditangkap, Dua Karyawan Swasta di Padangsidimpuan Rayakan Tahun Baru dalam Sel

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang terduga pelaku pembuat invoice fiktip, Minggu (28/12).

Kedua pelaku adalah, Khoiruddin Tanjung (34), warga Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, Bob Malka Saputra, asal Pekanbaru.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 1 exampler dokumen nota penjualan invoice nomor : 25672560001979, 2567250002019, 2568250002057, 1 surat keputusan karyawan, 1 daftar gaji terlapor, 1 lembar hasil audit (disita dari pelapor Hamdani).

Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone Samsung galaxy A21, 1 unit hanphone merek OPO (disita dari tersangka Khoirudin Tanjung), 1unit HP Samsung disita dari tersangka Bob Maika.

“Keduanya saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Padangsidimpuan,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan. Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap atas laporan Hamdani, warga Jalan Pelita, Kota Padangsidimpuan.

Laporan tersebut sesuai dengan nomor: LP / B / 587 / XII / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Desember 2025.

Dikatakan Kapolres, peristiwa dugaan penggelapan itu terungkap berawal pada 19 Desember 2025. Saat itu, Humas PT Indra Angkola Lub melakukan somasi kepada Imran Siregar, tentang tagihan yang belum dibayar sesuai invoice nomor 257250001979, 257250002019 dan 258250002057.

  • Bagikan