Selanjutnya, Imran yang saat ini berstatus sebagai saksi langsung
menghubungi Humas PT Indra Angkola Lub dan mengatakan ia tidak
melakukan pernah memesanan oli dan menerima Barang dari PT Indra Angkola Lub.
Kemudian, pelapor menjumpai Khoiruddin Tanjung, yang menjabat sebagai sales di kantor PT Indra Angkola Lub Cabang Padangsidimpuan, sebagai pemesan barang. Saat itu, terlapor mengakui perbuatannya bahwa dia membuat invoice fiktip bersama rekannya bernama Bob Malka yang menjabat Supervisor Sales PT Indra Angkola Lub.
“Atas Perbuatan tersebut PT Indra Angkola Lub dirugikan sebesar Rp. 91.000.000,”tutur Wira. Berdasarkan hasil gelar perkara, perkara itu sudah cukup bukti.













