Medan – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, menghadapi masa depan yang penuh tantangan setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19. Alwi mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding.
Putusan hakim dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Jumat (16/08/2024). Alwi, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang aktif menangani krisis pandemi, merasa terkejut dan kecewa dengan vonis yang dianggapnya tidak adil.
“Saya 24 jam bekerja untuk menangani COVID-19 dan berusaha keras untuk menghadapi situasi darurat ini. Namun, saya diperlakukan seperti ini,” kata Alwi dengan nada penuh emosi setelah sidang. Ia menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menyebutnya sebagai “copy paste” dari tuntutan jaksa.
Alwi menganggap vonis ini akan memberikan dampak negatif terhadap motivasi orang-orang yang terlibat dalam penanganan bencana. Ia khawatir bahwa keputusan ini dapat menghalangi niat baik para pejabat dan tenaga kesehatan dalam menghadapi situasi darurat di masa depan.













