Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 400 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika Alwi tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.
Menanggapi keputusan tersebut, Alwi menyatakan bahwa ia akan memanfaatkan hak banding untuk memperjuangkan keadilan.
“Kami akan banding dan berharap agar keputusan ini dikoreksi. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi tindakan yang merugikan orang-orang yang bekerja keras dalam menangani bencana,” tegasnya.













