Duduk Santai di Warung Tengah Malam, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapsel

  • Bagikan

Masih ditempat kejadian perkara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat bruto 0,32 gram, uang tunai Rp110 ribu, serta satu unit telepon genggam.

“Saat ini penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik,” jelasnya.

Terakhir, Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Jihad melawan narkoba ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat menentukan,” tutupnya.

  • Bagikan