PADANG LAWAS UTARA (LENSAKINI) – Upaya Polres Tapanuli Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial LS (48) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Tapsel saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu dini hari, (8/2/26), di sebuah warung milik warga tepatnya di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi yang bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Ivan Robert Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa personel Satresnarkoba telah melakukan penyelidikan sejak Sabtu malam.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di warung. Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan di sekitar tempat duduk pelaku, ditemukan empat paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah bangku,” ujar AKP Ivan Robert Sitompul.












