Samosir – Empat pemuda di Kabupaten Samosir terpaksa berhadapan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri seekor babi untuk dikonsumsi. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis malam (8/8/2024) di Dusun III Desa Tomok, Kecamatan Simanindo.
Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, keempat pelaku, yaitu Julianto Hot Silalahi (26), Josua Simanjuntak (24), Julian Nainggolan (18), dan seorang pelaku berinisial N (17), tertangkap basah oleh warga setempat. Mereka hendak melarikan diri dengan babi curian yang sudah dimasukkan ke dalam truk milik Julianto Hot Silalahi.

“Para pelaku ditangkap setelah warga melaporkan keberadaan mereka yang mencurigakan. Saat kami tiba di lokasi, babi tersebut sudah diikat di pagar rumah kosong. Pelaku sedang dalam proses memasukkan babi itu ke dalam truk,” jelas Vandu.

Modus operandi para pelaku terungkap sebagai tindakan nekat yang bertujuan untuk mengonsumsi babi curian tersebut. Mereka bekerja di tempat usaha milik Julianto, yang juga berperan sebagai sopir dan pemilik truk.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan keempat pelaku. Tiga dari mereka kini ditahan di Polsek Simanindo, sementara pelaku berinisial N telah menjalani proses diversi karena usianya yang masih di bawah umur dan berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban.
Kasus ini kini berada dalam proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus melakukan investigasi untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.


















