Ingat! Mulai Sekarang Jokowi Larang Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya

  • Bagikan

Pemerintah juga menetapkan aturan bahwa setiap produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standar kemasan yang mencakup peringatan kesehatan yang jelas dan informatif. Ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya merokok melalui label kemasan yang efektif.

“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut.

Pelarangan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menurunkan angka perokok di Indonesia dan mengurangi beban kesehatan masyarakat akibat rokok.

“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” tulis Pasal 436.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meminimalisir dampak negatif konsumsi tembakau.

  • Bagikan