Lambok menjelaskan, SS memiliki peran sebagai pembuat dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan tanda terima uang, serta bukti lain berupa pembayaran fiktif. Alhasil, akibat aksi para tersanga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp681 juta.
“Kami pada hari ini melakukan penahanan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya supaya cepat kami limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Namun, ketika disinggung tentang fee yang didapatkan tersangka SS, Kajari Padangsidimpuan menyebutkan masih mendalami kasus tersebut.

“Ini masih kita lakukan pendalaman,” ucap Lambok.
Setelah menggelar konfrensi pers, SS tampak diboyong menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.


















