Isu Korban Jadi Tersangka Viral, Polres Langkat Tegaskan Kasus Saling Lapor

  • Bagikan
Kasus penganiayaan saling lapor Polres Langkat
Polres Langkat klarifikasi isu korban jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan perkara ini merupakan peristiwa saling lapor, ditangani sesuai prosedur hukum, dan upaya mediasi serta restorative justice telah dilakukan.

LANGKAT (LENSAKINI) – Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” kata Ghulam dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima pada (4/10/2025) atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.

Menurut dia, atas kedua laporan itu, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi,” ujarnya.

  • Bagikan