Banda Aceh – Enam mahasiswa di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memasang spanduk bernada provokatif bertuliskan “Polisi Pembunuh” di sejumlah lokasi strategis.
Selain aksi kontroversial tersebut, hasil tes menunjukkan bahwa para mahasiswa ini juga positif narkoba.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil membuktikan peran masing-masing mahasiswa dalam aksi yang berlangsung ricuh pada Kamis (29/8/2024).

“Dari 16 orang yang kami amankan, enam di antaranya terbukti terlibat dalam pemasangan spanduk dan tindakan lain yang berpotensi memicu kerusuhan,” ujar Fahmi kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh dan Lhokseumawe tersebut awalnya diadakan untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran demokrasi oleh negara dan aparat.
Namun, menurut Fahmi, tujuan utama dari aksi tersebut adalah untuk menciptakan kerusuhan di ibu kota Provinsi Aceh.
“Demo itu hanya kamuflase. Sebenarnya, tujuan utama mereka adalah memprovokasi dan menciptakan kerusuhan di Banda Aceh,” jelasnya.
Selain pemasangan spanduk yang mengandung ujaran kebencian, para mahasiswa juga terlibat dalam blokade jalan, pembakaran ban, dan gangguan terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi.
Polisi menemukan bahwa mahasiswa tersebut terpengaruh oleh kelompok Anarko yang bertujuan menciptakan kekacauan di Banda Aceh.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa tujuh dari 16 mahasiswa yang diamankan positif menggunakan narkoba. Meskipun demikian, ketujuh mahasiswa tersebut tidak ditahan tetapi akan menjalani rehabilitasi.


















