Sementara itu, enam mahasiswa yang terlibat dalam pemasangan spanduk tetap diproses secara hukum, meskipun tidak ditahan.
“Proses hukum tetap berjalan, meski para tersangka tidak kami tahan. Mereka akan segera dipulangkan setelah dijemput oleh orang tua, kepala desa, dan pihak kampus,” tambah Fahmi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status tersangka bukan disebabkan oleh aksi unjuk rasa itu sendiri, melainkan karena tindakan pemasangan spanduk provokatif yang dapat memicu kerusuhan di Banda Aceh.

“Mereka mendesain dan memasang spanduk provokatif untuk memancing reaksi masyarakat, dengan harapan memicu kerusuhan besar di Kota Banda Aceh,” tutup Fahmi.


















